Statusdarurat narkoba telah dikumandangkan sejak 1971. Adalah Presiden Ke-2 RI Soeharto yang pertama kali menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat narkoba. Kita mencatat seluruh rezim sejak era Orde Baru itu hingga hari ini selalu menyatakan negeri ini tengah berada dalam keadaan darurat barang terlarang itu. Ironisnya, narkoba hingga PresidenRepublik Indonesia menetapkan status Indonesia berada di level darurat narkoba, ini menjadi ancaman buat para generasi milenial dalam menyongsong Indonesia Emas, karena narkoba dapat merusak para generasi milenial kita menjadi pemimpin masa depan dan dapat menjadi hambatan apa yang telah dicita-citakan oleh funding father kita. BrigjenFaisal juga mengatakan "para pengguna Narkoba pada umumnya berada pada usia produktif tapi karena narkotika mereka jadi generasi yang lemah dan tidak bisa befungsi sosisal, begitu dahsyatnya ancaman narkotika sehingga mebuat presiden republik indonesia menetapkan status keadaan darurat narkotika," jelasnya. IndonesiaDarurat Narkoba 6 SINAR BNN EDISI I - 2015 Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba liputanutama P residen RI Joko Widodo mengatakan bahwa Indonesia berada dalam status darurat narkoba pada saat ini. Oleh karena itu, menurut dia, tidak ada maaf bagi pelaku narkoba di negeri ini. survei8penyalahgunaan Narkoba di Indonesia tahun 2017 menyebutkan bahwa Indonesia dalam kondisi gawat Narkoba yang diperkirakan jumlah penyalahguna sebanyak 3,8 juta sampai 4,1 juta orang atau sekitar 2,10% sampai 2,25% dari total seluruh penduduk Indonesia. 3.376.115 tersebut berada pada kelompok usia 10-59 tahun di tahun 2014-2017. resep bolu jadul 4 telur anti gagal. Jumat, 19 November 2021 1522 WIB Penulis Virdita Ratriani ILUSTRASI. Ilustrasi kedatangan internasional. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz COVID-19 - Jakarta. Pemerintah menetapkan aturan perjalanan internasional bagi Warga Negara Indonesia WNI dan Warga Negara Asing WNA yang masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 20/2021 tanggal 2 November 2021. Dikutip dari akun instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, berikut adalah aturan bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia. Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina Pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis kedua Diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR Diwajibkan menjalani karantina selama 3 x 24 jam Tes RT-PCR kedua pada hari ke-3 karantina Baca Juga Termasuk Indonesia, Filipina akan segera izinkan turis asing masuk tanpa karantina Pelaku perjalanan wajib skrining Pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melalui skrining. Dikutip 5/11/2021, adapun beberapa tahapan yang harus dilalui pelaku perjalanan dalam proses skrining. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, dilakukan entry test PCR test kepada pelaku perjalanan. Setelahnya pelaku perjalanan melakukan kewajiban karantina. Untuk kewajiban karantina saat ini dibedakan durasinya berdasarkan status vaksinasi. "Karantina durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum di vaksin lengkap atau baru dosis satu selama 5 hari," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis 4/11. Untuk pelaku perjalanan yang melaksanakan masa karantina selama tiga hari, exit test PCR dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina lima hari, exit test PCR dilakukan pada hari keempat. Selanjutnya Jelang WNI bisa pelesiran tanpa karantina, kasus Covid-19 di Singapura melonjak lagi Tag masa karantina pelaku perjalanan internasional unlisted Jangan Lewatkan Terbaru - Setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba, Kementerian Dalam Negeri Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Polpum terus berupaya menyosialisasikan serta mengoptimalkan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika P4GN dan PN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. “Ini menunjukkan jumlah yang sangat tinggi mengancam masa depan bangsa kita, ancaman narkoba menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antar seluruh pemangku kepentingan,” ujar Direktur Jenderal Dirjen Polpum Bahtiar, dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Ditjen Polpum La Ode Ahmad P. Balombo, saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Rapat Koordinasi Teknis Capaian P4GN dan PN di Hotel Ibis Trans Studi Bandung, Jumat 19/3/2021. Dok KemendagriMenurut data Badan Narkotika Nasional BNN, pada 2019, sebanyak jiwa atau 2,40 persen dari jumlah penduduk pernah memakai narkoba dan pemakai dalam setahun atau setara 1,80 persen. Bahkan,180 dari penduduk Indonesia terpapar pernah memakai narkoba selama setahun terakhir. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredararan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Kemendagri berperan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran itu terutama dalam memfasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional serta PG4N Tahun 2020-2024. Baca Juga Jelang Pemilu 2024, Sekjen Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral Bahtiar menjelaskan, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 memuat 6 Aksi Generik yang harus dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, ada 26 aksi khusus yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. Pelaksanaan aksi ini, katanya, tidak terlepas dari peran Tim Terpadu P4GN dan PN di daerah. Hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Bahtiar berharap, Tim Terpadu P4GN dan PN baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Kecamatan, dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan Narkotika di tengah masyarakat. “Melalui Tim Terpadu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” ujarnya. Ia mengapresiasi daerah yang telah memiliki Tim Terpadu dan sudah menyusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah. Apresiasi juga disampaikan kepada pemerintah provinsi, dalam hal ini Badan Kesbangpol yang telah melaporkan implementasi kabupaten/kota di masing-masing wilayahnya. Bahtiar menambahkan, rakor ini diharapkan dapat memberikan kesepahaman Tim Terpadu P4GN dan PN terkait sinergitas kebijakan dan program P4GN dan PN; Mengetahui capaian hasil dan evaluasi P4GN & PN masing-masing pemerintah daerah, dan meningkatkan peran Kesbangpol Provinsi untuk melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan capaian P4GN dan PN pada kabupaten/kota di wilayahnya; Memperoleh informasi langkah-langkah strategis Tim Terpadu dalam perencanaan dan pelaksanaan program P4GN dan PN agar dapat sinergi antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta memperoleh berbagai masukan dan solusi terhadap penguatan Tim Terpadu di daerah. Baca Juga Sekjen Kemendagri Dorong Staf Ahli di Daerah Ubah Cara Kerja dalam Melaksanakan Tugas Kenapa Indonesia Berada dalam Status Darurat Narkoba? Hello Readers, mungkin Anda pernah mendengar bahwa Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba. Fenomena ini terjadi karena semakin banyaknya penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, pada tahun 2019 saja terdapat sekitar 2,7 juta pengguna narkoba di Indonesia. Angka ini sangat mengkhawatirkan karena semakin banyaknya pengguna narkoba maka semakin besar pula potensi terjadinya tindak kriminal dan kerusakan kesehatan. Dampak Buruk dari Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan. Dampak buruk tersebut antara lain 1. Merusak kesehatan fisik dan mental pengguna. Narkoba dapat memicu gangguan kesehatan seperti sakit kepala, mual, muntah, serangan jantung, stroke, dan bahkan kematian. 2. Menimbulkan tindak kriminal. Pengguna narkoba cenderung melakukan tindak kriminal seperti pencurian, pemerasan, perampokan, dan bahkan pembunuhan. 3. Meningkatkan angka kecelakaan. Pengguna narkoba yang mengemudi dapat menimbulkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 4. Merusak moral dan nilai-nilai sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak moral dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, seperti kejujuran, kepercayaan, dan tanggung jawab. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Narkoba Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah narkoba di Indonesia. Beberapa upaya tersebut antara lain 1. Kampanye anti-narkoba. Pemerintah melakukan kampanye anti-narkoba secara masif melalui media massa, sosial media, dan kegiatan sosialisasi di masyarakat. 2. Razia narkoba. Pemerintah melakukan razia narkoba secara intensif untuk mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. 3. Pembentukan Badan Narkotika Nasional. Pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia. 4. Penegakan hukum yang tegas. Pemerintah melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba. Apa yang Bisa Kita Lakukan Untuk Mengatasi Masalah Narkoba? Sebagai warga negara Indonesia, kita juga turut bertanggung jawab dalam mengatasi masalah narkoba. Beberapa hal yang bisa kita lakukan antara lain 1. Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba. Kita harus terus memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat. 2. Melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang. 3. Menjauhi pergaulan yang berpotensi membawa kita terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. 4. Mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan masalah narkoba. Kesimpulan Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba yang mengancam masa depan bangsa. Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kita semua harus turut bertanggung jawab dalam mengatasi masalah narkoba dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mendukung upaya pemerintah dalam jumpa kembali di artikel menarik lainnya! Saat ini negara Indonesia berada dalam kondisi Darurat Narkoba yaitu negara dengan tingkat kerawanan tinggi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang harus segera ditangani secara intensif dan serius. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan multi-dimensional. Kondisi darurat yang memperihatinkan ini juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu. Bahkan hampir tidak ada wilayah yang bersih dari kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Akibatnya muncul berbagai kerugian yang dialami oleh bangsa ini tidak hanya kerugian ekonomi dan sosial, namun juga menyebabkan korban meninggal yang cukup banyak setiap tahunnya. Dari semua itu, kerugian terbesar masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini adalah pelemahan karakter individu yang berarti juga melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal kehancuran suatu bangsa. Menghadapi kondisi yang sedemikian kompleks, pemerintah Indonesia terus meningkatkan dan mengembangkan sistem penanganan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan peran seluruh sumber daya yang ada. Berbagai upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan melalui program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan. Program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan guna menyasar kepada kalangan yang masih bersih dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan bagi seseorang yang sudah terjerumus menjadi penyalahguna maupun pecandu narkoba, maka diberikan program layanan rehabilitasi. Rehabilitasi adalah langkah penting untuk memulihkan pecandu agar kembali produktif dan berguna ditengah masyarakat. Lalu, apa yang harus dilakukan terhadap para pelaku peredaran gelap narkoba? Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus R Golose mengajak seluruh elemen bangsa untuk “War On Drugs”. Itu berarti seluruh elemen harus mampu perang dan melawan narkotika serta memberikan tindakan tegas kepada para pengedar dan bandar pelaku peredaran gelap narkoba. Hal tersebut dilakukan demi menciptakan bangsa Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta bisa hidup100persen. Penulis Nur Fahita / Penyuluh Narkoba Terkait Latihan Soal Online - Latihan Soal SD - Latihan Soal SMP - Latihan Soal SMA Kategori Semua Soal SMP Bahasa Indonesia Acak ★ Ujian Semester 1 Ganjil - Bahasa Indonesia SMP Kelas 8Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Menurut data yang dirilis Badan Narkotika Nasional BNN ada lebih dari lima juga pencandu narkoba di negeri ini. Angka yang memprihatinkan. Terlebih mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remaja Pernyataan yang sesuai untuk teks berita diatas adalah… _ A. Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya mengonsumsi Narkoba adalah sesuatu yang biasa bagi warga Mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah remajaD. Pencandu narkoba di Indonesia mencapai seratus juta jiwa Pilih jawaban kamu A B C D E Latihan Soal SD Kelas 1Latihan Soal SD Kelas 2Latihan Soal SD Kelas 3Latihan Soal SD Kelas 4Latihan Soal SD Kelas 5Latihan Soal SD Kelas 6Latihan Soal SMP Kelas 7Latihan Soal SMP Kelas 8Latihan Soal SMP Kelas 9Latihan Soal SMA Kelas 10Latihan Soal SMA Kelas 11Latihan Soal SMA Kelas 12Preview soal lainnya Penilaian Akhir Semester 2 Genap Bahasa indonesia SMP Kelas 71 Raja buah si raja pisang2 Sedang disantap di kala senja3 Riang hati bukan kepalang4 Sepeda impian di depan mataPantun di atas termasuk jenis pantun …A. PerpisahanB. PerkenalanC. SukacitaD. Dukacita Materi Latihan Soal LainnyaUlangan IPA Tema 5 SD Kelas 6MID Semester 1 Ganjil Penjas PJOK SMA Kelas 12Pencak Silat - Penjaskes PJOK SMA Kelas 11PTS Bahasa Inggris SMP Kelas 9Peristiwa Penting Eropa - Sejarah SMA Kelas 11PAT PAI SMP Kelas 7Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan - IPA SD Kelas 6PAS Bahasa Mandarin SMP Kelas 7Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat - Sosiologi SMA Kelas 10Dua Kalimat Syahadat - PAI SD Kelas 1Cara Menggunakan Baca dan cermati soal baik-baik, lalu pilih salah satu jawaban yang kamu anggap benar dengan mengklik / tap pilihan yang Jika halaman ini selalu menampilkan soal yang sama secara beruntun, maka pastikan kamu mengoreksi soal terlebih dahulu dengan menekan tombol "Koreksi" diatas. Tentang Soal Online adalah website yang berisi tentang latihan soal mulai dari soal SD / MI Sederajat, SMP / MTs sederajat, SMA / MA Sederajat hingga umum. Website ini hadir dalam rangka ikut berpartisipasi dalam misi mencerdaskan manusia Indonesia.

indonesia berada dalam status darurat narkoba