MenyusunAD-ART sebuah organisasi atau yayasan ditetapkan melalui rapat tertinggi dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Tujuan Bersama AD-ART isinya harus dibuat sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai bersama dalam sebuah organisasi. 2. Gunakan Kata yang Jelas, Hindari Ambigu
7Syarat Mendirikan Yayasan Pendidikan Formal. Reviewed by Yuli SE., MM. Kita banyak mendengar entang yayasan. Seringkali kita hanya mendengar tentang yayasan yatim piatu saja namun, sebenarnya yayasan memiliki arti yang luas. Yayasan adalah badan hukum yang tidak memiliki anggota ( tidak adanya pemegang saham) yang dikelola oleh sebuah
Maka dalam penyusunan AD/ART, harus diperhatikan kebutuhan seluruh anggota dan aspirasi mereka. Isi AD/ART setiap organisasi dapat berbeda-beda karena kebutuhan setiap organisasi juga tidak seragam. Namun secara umum ini dia isi dari AD/ART organisasi. Daftar nama pendiri organisasi; Nama dan kedudukan masing-masing pendiri organisasi
CaraMembuat AD-ART Organisasi Yayasan. 0 0 18 AD ART KODE ETIK ad art kode etik. Bertindak bertentangan dengan ADART lembaga. Pengurus berhak memberhentikan anggota yang tidak patuh pada ADART atau melakukan perbuatan yang merusak nama baik Yayasan. Berhak mengeluarkan pendapat b. BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 11 Ketua Sekretaris Bendahara
Kekayaan Yayasan Nurulhidayah Pasundan antara lain terdiri: Kekayaan pribadi Pembina selaku Pendiri Yayasan NHP yaitu sebesar Rp.99.900.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, tanah wakaf, Hibah Wasiat, dan Sosial lainnya dari para Donatur.
resep bolu jadul 4 telur anti gagal. ANGGARAN DASAR AD DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ART YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI 1 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ا ا ا BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1 Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan. 2 Yayasan berkedudukan di Desa Pondowan Kecamatan Tayu Kabupaten Pati. BAB II JANGKA WAKTU PENDIRIAN Pasal 2 Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB III DASAR DAN AKIDAH Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Yayasan berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 4 Maksud dan tujuan Yayasan adalah a. Membina, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan b. Mengembangkan pendidikan dalam rangka melaksanakan syari’at Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. c. Menngkatkan kesejahteraan masyarakat. BAB V KEKAYAAN Pasal 5 Kekayaan Yayasan terdiri dari a. Modal awal yang dikumpulkan sebesar Rp. sepuluh juta rupiah b. Hasil-hasil yang didapat Yayasan dari usaha-usaha i. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah. ii. Meminta bantuan dari Pemerintah iii. Usaha lain yang sah dan halal. BAB VI KEGIATAN DAN USAHA Pasal 6 Untuk mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Yayasan mempunyai kegiatan dan usaha a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pencapaian tujuan Yayasan. 2 b. c. Mendirikan pencapaian Melakukan pencapaian badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk menunjang maksud dan tujuan Yayasan. tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan tujuanYayasan. BAB VII ORGAN YAYASAN Pasal 7 1 Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari a. Pembina, b. Pengurus; dan c. Pengawas. 2 Setiap anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas berhak a. Mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan b. Mendapatkan tunjangan. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pembina. Pasal 8 1 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Pengurus dan/atau Pengawas. 2 Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan 3 Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Pasal 9 1 Yang dapat diangkat menjadi Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 2 Dalam hal anggota Pembina dari unsur pendiri berjumlah kurang dari 5 lima, jumlah anggota pembina ditetapkan 5 lima orang. Pasal 10 1 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. Pasal 11 Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Bagian Pertama Jenis Rapat Pasal 12 1 Rapat-rapat Yayasan terdiri dari a. Rapat Pembina; b. Rapat Pengurus; c. Rapat Pengawas; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat Pembina adalah rapat yang dilaksanakan Pembina dan hanya diikuti oleh anggota Pembina dalam rangka melaksanakan kewenangannya. 3 Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan Pengurus dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibannya. 3 4 Rapat Pengawas adalah rapat yang dilaksanakan Pengawas dan hanya diikuti oleh anggota Pengawas dalam rangka melaksanakan kewenangan dan kewajibanya. 5 Rapat Gabungan adalah rapat yang dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa Organ Yayasan. 6 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 5 tidak boleh dilaksanakan antara Pengurus dan Pengawas kecuali dalam menetapkan anggota Pembina. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat-rapat Yayasan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ lebih satu dari jumlah undangan yang seharusnya, kecuali Rapat Pembina dan Rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan Rapat Pengawas dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina. 3 Rapat Gabungan dinyatakan kuorum apabila dihadiri paling sedikit ½ dari masing-masing organ Yayasan yang berhak menghadirinya. Pasal 14 1 Apabila jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dinayatakan kuorum. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku bagi Rapat Pembina dan/atau Rapat Pengawas. 3 Apabila dalam Rapat Pembina atau Rapat Pengawas jumlah undangan rapat yang hadir tidak memenuhi syarat minimal, rapat ditunda untuk memberikan undangan lagi. 4 Undangan sebagaimana dimaksud ayat 3 menyebutkan bahwa ini adalah undangan ulang. 5 Apabila dalam undangan ulang peserta rapat masih tidak memenuhi syarat minimal kehadiran, maka setelah ditunda 1 satu jam rapat dapat dilaksanakan, dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 2 Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan persetujuan suara terbanyak. 3 Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud ayat 2 hanya dilakukan terhadap pendapat-pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan Anggaran Dasar ini. BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 16 1 Pengurus berkewajiban melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus menyusun ikhtisar laporan keuangan untuk diumumkan kepada masyarakat di tempat-tempat umum. 3 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 18 1 Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pasal 43 hanya dapat dilakukan dalam Rapat Gabungan yang diselenggarakan oleh Pembina khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota Pembina, Pengurus, dan Penasehat. 4 3 Perubahan untuk pertama kali dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang No. Tentang Yayasan, dan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut a. Pengurus menetapkan tim untuk menyusun draf perubahan tersebut. b. Draf sebagaimana dimaksud huruf a, dibahas dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan pengurus yang ada pada saat perubahan dilakukan. BAB XI PEMBUBARAN Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan oleh a. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. b. Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan yang dilaksanakan khusus untuk maksud tersebut. 2 Rapat Pembina dan/atau Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b, dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh Pembina. Pasal 20 Ketentuan-ketentuan yang diberlakukan pada saat Yayasan ini dinyatakan bubar, didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam peraturan perudang-undangan. BAB XII PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 5 ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM AKTE NOTARIS NO. 74 TANGGAL 29 MEI 1980 DESA PONDOWAN KECAMATAN TAYU KABUPATEN PATI ا ا ا BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pengangkatan dan Penggantian Pembina Pasal 1 1 Pengangkatan anggota Pembina dari luar unsur pendiri dilakukan dalam rapat Pembina dengan mempertimbangkan usulan dari Pengurus. 2 Apabila Yayasan karena suatu sebab tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar pasal 9. 3 Pimpinan rapat gabungan sebagaimana dimaksud ayat 2 dipilih dari dan oleh anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 2 1 Pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pembina bersifat kolekftif kolegial. 2 Pembina memilih dua orang anggotanya untuk bertindak sebagai pimpinan dan sekretaris. Pasal 3 Anggota Pembina berhenti dari keanggotaan Pembina karena a. mengundurkan diri b. meninggal dunia Bagian Kedua Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pembina mengangkat pengurus berdasarkan keputusan rapat Pembina dan ditetapkan dengan Surat Keputusan. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan setelah berakhir masa jabatan pengurus lama. 3 Susunan Pengurus Yayasan terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. Seorang Bendahara; dan e. Seksi-Seksi yang dibentuk berdasarkan kebutuhan. Pasal 5 1 Dalam hal Pengurus selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. 6 Pasal 6 Anggota Pengurus berhenti dari keanggotaan pengurus karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatannya; dan d. Diberhentikan Pembina. Pasal 7 1 Anggota Pengurus yang berhenti karena sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, c, dan d, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 8 4 Penggantian anggota Pengurus yang berhenti dilakukan dalam rapat Pembina dengan ketentuan sebagai berikut a. Apabila pengurus yang berhenti ketua dan/atau sekretaris, pengganti diambil dari wakilnya. b. Apabila pengurus yang berhenti bendahara, Pembina menunjuk orang baru. c. Apabila pengurus berhenti keseluruhan, maka masa kepengurusannya dianggap berakhir, dan Pembina menetapkan pengurus baru. Bagian Ketiga Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Pasal 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang khusus dilakukan untuk itu. 2 Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tanggal pemberhentian pengawas, Pembina mengisi kekosongan Pengawas. 3 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, atas permohonan yang berkepentingan, Pengadilan Umum dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. BAB II WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN ORGAN YAYASAN Bagian Pertama Pembina Pasal 10 Pembina mempunyai Kewenangan yang meliputi a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan/atau pengawas; c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar; d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan dan/atau pembubaran Yayasan. Pasal 11 1 Pembina Yayasan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2 Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan Yayasan tahun lalu dan/atau tahun berjalan sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. 7 Pasal 12 Pembina dilarang a. Merangkap sebagai Pengurus dan/atau Pengawas. b. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. Bagian Kedua Pengurus Pasal 13 1 Pengurus Yayasan bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan 2 Pengurus mempunyai kewenangan untuk a. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan Yayasan b. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan c. Mewakili dan bertindak atas nama Yayasan 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf b, Pengurus mengeluarkan Surat Keputusan. Pasal 14 1 Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam, Pengurus melakukan kordinasi dengan Pembina untuk mendapatkan persetujuan. 2 Kordinasi sebagaimana dimaksud ayat 1, hanya wajib dilakukan dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud Anggaran Dasar pasal 6 enam huruf a dan b. Pasal 15 1 Pengurus dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi pengurus. f. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; g. Mengalihkan kekayaan Yayasan; dan h. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihal lain. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 16 1 Setiap Pengurus bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga. Pasal 17 2 Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan. 3 Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat 1, Pembina menunjuk wakil Yayasan, dalam rapat Pembina. 8 Pasal 18 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Bagian Ketiga Pengawas Pasal 19 1 Jumlah Pengawas Yayasan adalah 3 tiga orang. 2 Susunan Pengawas Yayasan terdiri dari a. Seorang ketua merangkap anggota b. Seorang sekretaris merangkap anggota c. Seorang anggota 3 Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pasal 20 Pengawas mempunyai kewenangan untuk a. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus dalam melaksanakan tugas kepengurusan Yayasan. b. Mengusulkan pemberhentian sementara Pengurus kepada Pembina. Pasal 21 Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan. Pasal 22 1 Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus. 2 Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 langsung dilaporkan secara tertulis kepada Pembina dengan menyertakan alasannya. 3 Dalam jangka waktu 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib memanggil anggota pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri. 4 Dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat 3, Pembina wajib a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan secara permanen. Pasal 23 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 2 Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kapailitan bukan karena kesalahan dan kelalaiannya, tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. 9 BAB III PELAKSANA KEGIATAN Pasal 24 4 Pelaksana kegiatan adalah orang perseorangan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan dan/atau usaha Yayasan. 5 Bidang kegiatan Yayasan meliputi a. Pendidikan; b. Pesantren; c. Ekonomi dan Usaha; serta d. Sosial Kemasyarakatan. Pasal 25 1 Yang dapat diangkat menjadi Pelaksana Kegiatan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 2 Pelaksana Kegiatan diangkat oleh Pengurus atas persetujuan Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 dua kali masa jabatan. 3 Susunan personalia pelaksana kegiatan minimal terdiri atas a. Seorang Ketua; b. Seorang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris d. Seorang Wakil Sekretaris; dan e. Seorang Bendahara. Pasal 26 1 Pelaksana Kegiatan mempunyai kewenangan untuk a. Mengangkat dan memberhentikan pegawai b. Menyusun program kerja yang berhubungan dengan pencapaian maksud dan tujuan kegiatan yang diamanatkan c. Melaksanakan kegiatan sebagaiman tertuang dalam program kerja 2 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, Pelaksana Kegiatan mengusulkan kepada Pengurus untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan. 3 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf c, Pelaksana Kegiatan mengangkat pegawai. Pasal 27 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pasal 26, Pelaksana Kegiatan menyusun petunjuk pelaksanaan. Pasal 28 1 Pelaksana Kegiatan dilarang a. Melakukan kegiatan yang secara nyata bisa merugikan Yayasan b. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan. c. Melibatkan kegiatan Yayasan dengan kegiatan partai politik d. Menjabat pengurus partai politik yang bertentangan dengan dasar dan akidah Yayasan. e. Melakukan tindakan atas nama Yayasan untuk kepentingan pribadi. 2 Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan. Pasal 29 1 Apabila Yayasan mengalami kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pelaksana Kegiatan, dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pelaksana Kegiatan secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian tersebut. 10 2 Anggota Pelaksana Kegiatan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggungjawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. Pasal 30 Dalam hal Pelaksana Kegiatan selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan Pengurus atas persetujuan Pembina, Pelaksana Kegiatan tersebut dapat diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir. Pasal 31 Pelaksana Kegiatan berhenti karena a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Berakhir masa jabatan; dan d. Diberhentikan. Pasal 32 1 Pelaksna Kegiatan yang diberhentikan atau mengundurkan diri, wajib a. Membuat laporan tertulis tentang hasil kerja yang menjadi tugasnya sampai dengan diberhentikannya anggota tersebut; dan b. Menyerahkan semua inventaris Yayasan yang dibawa. 2 Apabila anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud pasal 1 masih mempunyai tanggungan terhadap Yayasan, penyelesaiannya diserahkan kepada Pembina. Pasal 33 Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan dan kewajibannya. BAB IV PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN, KEKAYAAN, DAN KEUANGAN Pasal 34 1 Kekayaan dan keuangan Yayasan mencakup kekayaan dan keuangan yang dialokasikan untuk organ Yayasan, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. 2 Pengurus dan Pengawas bertanggungjawab terhadap pengelolaan kekayaan dan keuangan Yayasan, yang ditugaskan kepada Bendahara Pengurus. 3 Pengurus dan Pengawas menyusun laporan tahunan paling lambat 5 lima bulan terhitung mulai tahun buku Yayasan ditutup, dan dilaporkan kepada Pembina. 4 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 3 sekurang-kurangnya memuat a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai. b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan kuangan. c. Melampirkan laporan dari pelaksana kegiatan dan usaha Yayasan. Pasal 35 1 Laporan sebagaimana dimaksud pasal 34 ayat 3 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas 2 Dalam hal terdapat Pengurus dan/atau Pengawas tidak menandatangani laporan sebagaimana dimaksud ayat 1, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis. 3 Laporan sebagaimana dimaksud ayat 1 disahkan Pembina dalam rapat Pembina. Pasal 36 Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan. 11 BAB V PENUTUP Pasal 37 1 Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Pembina dan/atau Pengurus sesuai kewenangannya. 2 Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Gabungan Pembina dan Pengurus. 12
Dalam proses pendirian yayasan, anggaran dasar “AD” merupakan salah satu hal yang harus ada, dan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental tentang yayasan. Ada beberapa hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, mulai dari identitas yayasan, kekayaan yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan. AD ART yayasan dibutuhkan untuk mengatur hal-hal mendasar dalam yayasan, mulai dari identitas, kekayaan hingga jangka waktu pendirian. Sebagai badan hukum, AD ART yayasan harus ada sehingga yayasan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sebelum membahas lebih lanjut tentang Anggaran Dasar yayasan, maka terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang berasal dari berbagai sumber. Umumnya, yayasan tidak memiliki anggota karena tujuannya tidak untuk mencari profit atau sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2001. Agar yayasan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan visi misi yang sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sebenarnya meskipun berbentuk non-profit, yayasan dapat memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan badan usaha di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya pemilik yayasan. Prosedur pendirian yayasan Yayasan memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tahapan proses yang harus dijalani, yaitu 1. Pendirian yayasan Proses pertama dalam mendirikan yayasan, adalah pendirian itu sendiri. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang yang berarti perseorangan, ataupun lebih dari satu orang yang berarti badan hukum. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing. Jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; ataupendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah pembuatan akta pendirian yayasan, pendiri diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka penerima wasiatlah yang bertindak mewakili pemberian wasiat. 2. Pengesahan yayasan Untuk memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung dari tanggal pendirian yayasan yang tercantum di akta pendirian. Pengesahan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan ada pemberitahuan secara tertulis disertai dengan alasannya. Dengan diberikannya pengesahan secara hukum, maka perbuatan hukum yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh badan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng. 3. Pengumuman yayasan Setelah akta pendirian yayasan disahkan sebagai badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menkumham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian diumumkan. Tentang kekayaan yayasan Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya berupa uang, namun juga dapat berasal dari Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat WakafHibah Hibah wasiat Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan dari negara sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah. Siapa saja yang termasuk organ yayasan Dalam menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pembina, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, atau Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha. Pembina yayasan Pembina yayasan adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan yang dimaksud meliputi Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan Orang yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas. Pengurus yayasan Yang dimaksud pengurus yayasan adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas dan memiliki tugas sekurang-kurangnya sebagaiKetua Sekretaris Bendahara Dalam Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan Pengurus tidak berwenang dalam Mengikat yayasan sebagai penjamin utang Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lainApabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutupi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Pengawas yayasan Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus. Pengawas yayasan dapat diangkat dan sewaktu-waktu diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasanDalam proses pendirian yayasan, AD ART Anggaran Dasar Rumah Tangga adalah salah satu hal yang terpenting yang perlu diperhatikan. Adapun AD ART yayasan harus memuat beberapa hal berikut Nama dan tempat kedudukan Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Jangka waktu pendirian Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan rapat organ yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan pembubaran yayasanPenggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan yayasan setelah pembubaran Anggaran Dasar juga dapat menentukan berapa lama jangka waktu pendirian yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka waktu tertentu saja, maka pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian yayasan. Terkait nama dan tempat kedudukan yayasan, di dalam anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail nama desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya. Perubahan Anggaran Dasar yayasan Sebagaimana diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 tentang yayasan, Anggaran Dasar yayasan dapat diubah kecuali maksud dan tujuan yayasan. Perubahan ini hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimal dihadiri 2/3 dari jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Perubahan juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit kecuali atas persetujuan kurator. Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Dalam hal pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka pembubaran dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Anggaran Dasar.
Thursday, January 7, 2021 Organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Para anggota organisasi akan terikat dalam wadah organisasi tersebut dengan AD/ dalam AD/ART memuat aturan rule yang di dalamnya memberikan panduan atau tata cara dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD/ART agar organisasi dapat mencapai lebih jelasnya, kami juga menyertakan contoh untuk AD/ART koperasi, yayasan, BUMDes, Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP, dan organisasi kampus pada artikel ini. Apa itu AD/ART?AD/ART adalah bentuk perikatan dalam berorganisasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam organisasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha. Secara rinci, AD/ART dijelaskan berikut iniAnggaran Dasar AD, yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. AD memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Dengan kata lain, AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi. ART, yaitu himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Fungsi AD/ARTKeberadaan AD/ART berfungsi sebagai pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan. Peraturan tersebut dibagi menjadi dua, yaituPeraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama AD/ARTTujuan penyusunan AD/ART adalah sebagai berikutMenunjukkan adanya tata kehidupan organisasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dasar penyusunan peraturan dan ketentuanketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan atau Substansi dalam AD/ARTSetiap materi dan substansi dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas dan pengelola organisasi. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya yang menyatakan bahwa AD/ART memiliki kedudukan yang mengatur keseluruhan kehidupan organisasi sehingga harapannya semua pihak ikut turut andil dalam mempertanggungjawabkan isi atau materi AD/ART itu yang dituangkan di dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan para anggota. Selain itu, materi penyusunan AD/ART juga harus memperhatikan kondisi, aspirasi, kebutuhan dan pertimbangan lainnya bagi kepentingan anggota dan ini adalah isi atau materi yang secara umum terdapat dalam AD/ARTDaftar nama pendiriNama dan tempat kedudukanMaksud dan tujuanKegiatan usahaKetentuan mengenai keanggotaanKetentuan mengenai rapat anggotaKetentuan tentang pengurusKetentuan tentang pengawasKetentuan mengenai pengelolaKetentuan mangenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdiriKetentuan mengenai Sisa Hasil Usaha SHUKetentuan mengenai sanksiKetentuan mengenai pembubaranKetentuan mengenai perubahan Anggaran DasarAnggaran Rumah Tangga dan peraturan khususMateri atau substansi AD/ART diatas dapat kamu perluas sesuai dengan kebutuhan. Kamu dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota, organisasi dan juga usahanya. Apabila dalam perjalanan organisi ternyata AD/ART tidak lagi sesuai dengan lapangan, yaitu kepentingan dan kebutuhan anggota, maka para anggota organisasi dapat mengubah AD/ART melalui rapat anggota. Contoh AD/ARTKarena contoh dari AD/ART tiap-tiap organisasi itu terlalu panjang, maka berikut ini kami sertakan contoh dokumen AD/ART yang meliputiContoh AD/ART BUMDesContoh AD/ART MGMPContoh AD/ART KongresContoh AD/ART KoperasiContoh AD/ART YayasanSemua dokumen tersebut dapat diakses pada link berikut Contoh AD/ ulasan mengenai apa itu AD/ART, materi AD/ART, dan contohnya. Dalam menjalankan tugas, tentu saja tidak lepas dari aturan dasar yang mengatur, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART organisasi. AD/ART memuat seperangkat aturan berorganisasi sehingga penting bagi perangkat organisasi untuk mengerti makna dari isinya.
PK!4åÁ—¦[Content_Types].xml ¢ ´•MKÆï‚ÿ!ìUšD¤©?Ž*XÁëv3i÷‹©Úï$©A´¦jôažyßwf7“³g³'Hh‚/Äa>xJã…¸Ÿ]ND†¤©lPˆ5 8›îïMfë˜qµÇB,‰â©”¨—àæ!‚ç/UHN¿¦…ŒJ?ªÈ£ñøXêà ¿ÍÑøš©¹…Áv?‡Þâæwÿ6úw>!Ýòë~ÆÛ…YWo¹lþ2ÓWÿÿPK!™U~á_rels/.rels ¢ ¬’ÏJÃÆï‚ï°Ì½™´Šˆ4éE„ÞDâ »Ó$˜ýÃîTÛw-ˆjÒƒÇùæ›ßìzs°ƒzç˜zï*X%vÚ›Þµ¼6O‹{PIȼ㠎œ`S___x ÉC©ëCRÙÅ¥ €˜tÇ–Rá»ÜÙùhIò3¶H¿Q˸*Ë;Œ¿= yª© nÍ ¨æòæyo¿Ûõš½Þ[vrfòAØ6‹3[”>_£Š-KÆëç\NH!‰3ñœ4ßH8ú˜õ'ÿÿPK!׿ž Dword/_rels/ ¢ ¬“OKÄ0Åï‚ß!Ìݦ]uÙt/"ìU+xMÛél’’LÕ~{ÃÊv»¸t/¹æ…Ìûe^²Ùþ¨Ž}¡uÑ’†º0ekïÙËÍ0GR—²3Œè`›^_m^±“书íó]´õOœ»¢A%]dzÔ~§2VIò¥y/‹OY_ÅñšÛyHOz²]ÀîÊ[`ÙØ{ç˽MUµ>›bP¨éŒw4vþ,“¶FWGžøyû‡öäÇ‚G÷}É÷k²Ä° É •£õñ9&i " Q ŽŒúcŸ¢ˆ">©¼%T‹Y‡¤©Œ¦LæÝ,šIZÉ}HˆoÌßÈ3{Ÿ3q ä.$ˆûGqPüäï§¿ÿÿPK!T`0¦7„Üword/ ôdGȶv{›' –¶[-Ke÷î§ P„Hˆ$ÈCÖ¨Ÿæ7ÎÇœ—ù”ù’Y™u‹„$P,º`º¢-‰w0³ò²2så?þãÁ×x’%£ôÓÆöÛ NoF$í~Ú¸¾ú盟6‚,ÒN4¥ñ§‡8ÛøÖÿüÿ¸ÿØÝÃ8ͼDš}üŠ{{y>þøî]vÓ‹‡Qöv4ŽSÜy;š £Nºï†Ñ¤_ŒßÜŒ†ãOÚÉ ÉÞílm½ß/3ú´QLÒò%Þ “›ÉÝæô”£ÛÛä&–?Ô3&uÞW¯ŽÎ‚óôè„âÓU_£åúsÃÊÞ8Qgõ 88¹OeŒm÷;ÿŽÏYx*œ^^ûôÆçÙ^—5ÒžET—Nåy”Eƒ`Û’¤ÅP8ädu€H–Û¶Š½ÿˆûŽ;ê¶mÙê'4§ÿH…Û2²ø6ÍO$¿¢È$ ’4 Úñ$†Q o3¤äêVqÁyœvãÁhÑo¤“ôq 1Z“t3xˆÒn¡Q0½+òô! I‹\]Ù[ãÒ^ŠM9O^ï?.j”Bùúq§è$ÉNœÄƒbõÇtrJ¸'ñ nwk¦QBDwÑ$8OÒ?N¢v&Õ8 ΣaÜ'Ý6„íJ[–u9¦kéãS^Š]Ïøòì¶a9Dz>˜}¾ó÷å'Wø;Š‹'agxru- Œ‹cÖhÞ¶{lq Öê"o^´;†‹±h] ´›ppW¤yÑîÙõ£à>êç…óò¤ƒ “Àåã! g? ´ 3ìÉYv‹—b÷ ~B™Iýà„’ÿ ¡ çQze À¢þºÆXlÚ}~‡ô à"íAÒŽÓ&f³$ê+Ò`ûç½}Ë>\Kë9´È‹w¾¬£âBˆ7êòëÇB-Ë"jÎ9j¬™^‡ÏaÖ¿ìZRÖÈ7¾\âäOÓËëC^]ÿ~íqÄ>5DUЦv0,t B–"{ˆ&Éÿû?ÿå+ ǽ8ù w´, Qœ™ç$§>&™î¢Æ=ü²'È Ì}úäQêù‰ÝMàÕ¾ˆrª}ë1¹=s'è”þ+ôIˆOBOBTâ¾ÝØÄǯôe=R•yaL»ßvíOý/§jÛ~BD÷ø‡Û,ÑzY ÇÅ€ãÀ¸3œ>~ìl½åý¼Ê¯ŠÞŠH5¡›]áŠ^ŒõÄØº&ƒ‹v¶$•c¨¹Ò9ì X>„͉¹–† ý¥x–fO8MÔ,Ì þãÑ€Ûü‹Hª‚VïYÔ‹,Ysø ªsJÆÍô¢ö¢¨?9ú‚Q›2/ÃßB»ùÔZº»º´taý /òæèhÇ0ÇUºÙzo ‹äGí4h]ó Š÷7b’6†`–Õû.QèVŒV‹êí´ƒ`oSƒ6èFÚÿ€'÷ãnÂc»”=¸pÞÏ8Í1UÎÏiÌUsüÎEK/Ån´¿.IïŸ_3ò¨q$àš8©;ø–Z;“2–Ããx2`ÔFsyÑ2” VaEKy>Ãì€Ö¬¿tÒLËHj”zKLá3`Ò+%àáe¯ƒB~c&^í¼zˆenƒ6 3h“—›3Î`²!²œÔ‡êЏAeOÓ?}Œä¨0¦V¥rér”Ù¡.Tº¨•Z/A3œƒn8s=„ó†…BtÜ!IÑmRR',[šÒyû"e€šm,ôrf^DçgG–c›áùi¼¤9úåJ$Õ-HQ_˜gí$œäâØcÕÉ\äB8’ÅbÛQ0ÄëêÂZ2k´M0j*¸ÒÑfú0Ú/Bª§2\Ô4ˆº eÜ2ŒZ™‹‰c>ÞRÂT26Cô°å8ƶ1~nkôŒŠØ„å&—W1˜¡…ºÙqí…=/le˜%{hÏŽºIVÿ5`ͰM]t3 /ÚŒn*ó$-—"y`Þâu8€R{ÛÔ"Ù6¢jˆíp2‹Â4í¾¦pù!nÌ‹Õî÷¶¹'ªœ¨¥[ú0/މ״F¦ 0Ô.&3QÊÔ{úœÙak`Ö œÅMé2“ ¬——¤•-]ߨ,ã5§[ÖçµL×Ï]£Kñû¾D}Ô}C´é$¿9ÇÞ¹~ª{GWuÍ0̧ï+HÝï¼÷‡Xq‹¬Ùòæ!휦$Ѳ‚7Ç.M”—b7P{yO]’U²¼—”GÑ Éñ¿MOàE±ê>¶ó£‹ìóçë³Ï¿‡†ñù×úPZo¿7üÓÒÇ´~tóÞç_Æ Õ£æ”BZ{HQ‡ã‰ÄñhB1Ë,—=BtÙOU's&CDÈFß¿µlŸ½à— kYÆ„âYI¿—' "ˆ™¥L•‹Ýt’bX …øY‡©pŽØâØ!ªìoÄ€jœsgq¨åXÓkÝ2Zw¨©Á;âÆ©V6¶5¤CÜR¨Æ~°ÎgBò¢Ú„Þ „øµ™ÊbFƒ;êèS S‚ ã¤IÞv˜¨=•k¡c¬/ò+2‹.-²¬e$G¢——gÍJJ˜ñ߆¹[¬ÕÇn"è´Éîå§!%ä×áo`8¤¬¼À/‡áex±ª/ÞŸÛGÎSZäÍYk ‚íëª%G€ý9¬Î›º/=¢G¤œïïÂ'fRàêb¾ÏŠ“_ÍÜxiÖ½uYëâj_è¶_L?WqÄf‡ Ùä 3•‡Êºâ˜ýÃÞbh’ÖJ•g¦[6õŠìê+Fµ ÊŠµýrêLU¥…qAjƒOPä–ú©W–yeZ²•*B}ôÁ+”žyœŒÞŒx™ßÂp&ëÝÌ„æcóm›š-C´º!…ŽhJÓëdãY{J&à8Ô‰fŒU1ž° ¢Þûhò¥³ôú¶÷§ÙâCIˆùiã§=îºÿØœ™EÓ¨t86;¹œ}&Á”'CåfÞ™DÜ}!â çÞkÙÆ ÝÌþþ5Ãà¯Qå†C\¥³ï¡*r€± ÚÅ^”qNˆñ;Å%BÑ/ãî—Ž˜”d¬Õa!þÅ4~0Õøx’Eˆ¨oGh޶°–ƒÃ攥mmyvÑ—ƒ’ÍB¡jù÷±‰²xQ¬¾5æôX5 j»ñFyQûΖ–8³3šéM_ÓI_ ü^•8Jü̈ÊK*J‰ÉvhàŒj³üýš³¯._=qÅ›ƒïòT~úѨä´B{kokçÃþ-1“Ãa¥¹öè\â\8tî{çi½k6ŠÞÑ3ìÄ>_W‹mÑùØ=¾NUf7/[Ew¶×UKœùõߢÁ›ºpÙ—cãûuö¡´ƒ!!W/8߻ʹ¹P?”›Í>ú¢‚䊓6Õ6ás¡çãŸ=’KA²¥Ç4.OÃßÃßX¿µ&2x¢Gª ý+ü5gâ¥ÏG_þøÒo‡Ç‡Ç'¸ñàèâ43A/ÂU“OƒëóêR ONH>ßÇ!Z$þjX¾ž\g\…Ç—øù6Øý í×—`ççàôè8ØÙÚÞY•¼o\wßÈ”5R»9ÜšøÂ¼Úã§C r".lw+x•']L탢ÇÀÄu6éÑZZ‰z"¸»\F£È½šk>ñDnÔ Ïƒ{À;6P!™[G5g©üÛ²1òz¶LS©g$,Fô 3àÎoÑLÍxŸr¶Œ±u±âèFß î£»¤í,"[på‹ö•EûêDèxÈ_3¦’~C†²¦äŠɀLŠMöØáŒÊu?žÜEÍaÄ´BK ‰Ì¢á¸¤3ÀJŤ»‚±æ+˜Æi„áU¶fã2„ˆ=C1œ¤_I%0è°n]±åˆÄ;›e`4 `„΀CYq%¢6ÒI2¥»žii¼›;‡ñí_µHï …¨4§äL—ĈúO†b»¸ywn°›ATAU&AƒªÌÝÆ-¬¦]+ëV‚…É잟§[’v*©I¿È]…Ñ»sÌ™>Œ £[ÊiDÞ”?ˆ´¦ ëK, .‰I¨‚µYH 2ÌŽÂd€ÕUâE_w1´¹÷Æ™ƒqÕ ˆÎ5Ñ{FøÀHí%Ez‡v6ѵ]ó…W¶¦÷’ÎÙ•Ñ" –[›ê›Åsì;ÝÖg„IZ¾´’ÔFdwU÷µ~Fi\ë—µc¼¬OP]R§Yãé7Â8Q‹îo¦ˆôúà +àèÒžèÿ£žºgI 8…ï÷0œœM5ZƒÎš¤ƒ8SËÈpÒý 2Ö&¶‡óÄ5 bv튗HʨÂgUP;RWcH—JŠC¡àøØø¬^;V¼»Z ýyt†u›ÁÉÑŸáïÇr‹ë—âÞ0ª–‹š-Kk,²5¾4kiÃRFA!eßÕ¶Ñ—_1é“ÕF‡—Á>ÉË Ve€}¤±> ÒöÖºj‰5C¸ 44½ŠEvÜ”[vƃIà¬EÅSïÏ'¤'±¢u=‹É™ç¤hƒ}Yéjòm×Ëm^n Hø€VA ô€+òºˆn!äÊK±EÆ¿ó‹"õPà¨õãvØ¿5„Š-¹æ4,¥ù2¼65K›ºh'Ë=žŒº“hµ¢‰Â!²ñwõó¨ =Ä ¿"µ3Q!±ÒŒ8î'Ö5¤œyâ4ŽOp'¡ýdB/—ö‰]¤Î†è±/Î0Ç¥]ËÚå]_/\A¯+óÔsrÛ–×t7GKÜ}±8¥46BÝ ä¦œ~sÿ^8 3B=gJBŠÑÇp‰rHvf+º…+Ëf¼~àÕg66}ªOò”8ˆÁ}ÊKŒ=Ž£INxòhäI_³¨JN¸öI˜vÃQ &;ØÊãSWGsî/¯À6¬¬gV¾›½kóÕ+Cn¸‹½'wZÜi×–Ô÷í~¿À¬ob¼ƒ½¹Ê¸ÂSrMdwÏÚäàLŸ!V^Ý&¨ D6QRL—*ZÆX,ìëK0Ç;™¦óÏS¬” ¨r1ªÓ"¼‹† &©ÄÕ±êGˆ /Q›õq93ì%X_‚ÂcpŠYJcTk¾9kœ=å JRW6ÖÃCÃà_x”Þ²²4*€dˆ6orüF‹ùäþט¢€Â´ŠÜªàEÕyµÚµIݨøÜFp&3,!ÇÂÁM†eêí]5Ø2Qty¡£k2BÄ¥Í[}Ê˶>hÕEÓŸLòêu‡.ACjâŠjü]¡g£ 4¨\–ˆñ; *Ñ-&Ôé °IÔkô‹Èpy©Â£›¦Çà7©Ÿ¨bÉú+kz;X³>»žØóº][ ºü N OéˆÆYÇfE’`‰HZóÍ1qâÖG½j!‡‚•ªÌi^¢S¨Tì»ÁÛXúh¼_ã¯Z¤y0ÏòEPÜê©ïGÜÀ‰è=$Ïqè5C çàR~Êr‰>žãÏê¤ô‚B€¹L‡çBÓ´FjÖ]©â› ßeüL¶!©4,¿]å^!Zs5ƒ»Z!`¯ ¡¸F€èÌÀ‚7A¬¾ÀÏ1%ÀV¡IŽæ!Å~¬ºhh–¶—€A¥ ñ7=´/m¿…²a0r95»‹æx"eT=¥²ç€°í£*Þp]E=‚SäÆ?µ ‚7âAwüPŽpVLòäïõŠIZÀý^ÇXH²?MÅQ²1vêH3L‚ùâ/ X„ªKÍ0XÅÒ0ÀXs'áÙFgÏáÂjCxV0ø½xGW6ÇØâê~,ÉLÜÙLóɨoêÇFýŠÅ¡Üx§Ìù-¯Aš 5ȇž¦ BËÊ„”8RddÖsØO³›’`ËH‚Ĥ–ÛnŠR€tõCÌ.À¢m!5E=ï†gZM.%kø $ vÕ æyqè÷Ô€²Ü÷ºþÚ‚+„´È‡¹‚}“k* Œ%/b¿ûÏ Uåv+sT¾°¿“¨o£æ^ͲñdN*ß'ùx¯9tHýÚuÇtÀ§ÓQ’Ѳ˜iœŸæ± ¥ìMûlVüþ…Upª¸eùè$v¾7‚d׬ƒOÍM©ŠzßuTrô™làÊ”×VƤ¤æéK„“SŠú§ªT˜j>0$jW?ÿÿÿPK!P*8´word/theme/ }3³»ž‰7MV{€xö7ïÿûÍ›õÅKwb†ˆ”'Í z¾ ’„H“q3¸Ñïž[T8bÆÒ ¦D—6>üà"^W‰ ‚ý‰\ÇÍ R*]_Z’!,cyž§$g.b¬à£/ >¹1[ZTV—bL“%8±×Gôüç_^~óè»à_°ëè0P”©B&zZñ6ìp¿ªr*ÛL Ìš¨òÃ>¹£Ä°T TÌO°´qq ¯g›˜a¯³¯k~²}Ù†áþ²ÑƃBiµ[k\Ø*äSó¸N§ÓîTy€Ãº÷ôèÞOG÷ïÝû±DÕ•öTípÎZ\”VÝ]cŽ’þR]"ó*æÜÅmñýv„ã´ »Ã¦±‹½‚…¢û¥Hî'g>sFq‚Z˜–¦ýº˜zö^Á¥÷h¹V$÷!írUfJo*BÞ "6&Œ£ÎHY¶§cæî¹ŠUTŠÌÕm©ªÏÎË3*–ÖˆµÍäŸ8xc=5eäª4³„nØ…E½ÏÜ=IqKøSwpcÍ$¸ú„ª¨áæöj …Œe&z,QÊ%ÜÍr©l‡Ù_ÙÛf]ßClJ¬vø.¯èåüºQˆ1VÍ6W´¢œUÙÊ…Løöo”UµQgÖV5¦‚ñ´.ë›{9„¼p ‹h¨…`&‚¯Âí_†ûfd¨ãns”§Åda’’,GÚïùUM’òZ™sDûa‹AßO‰š£¡Å¾…¶³$ÉUW;A]ž½ÉR^Á³,´ãíÈ9Y‚›A£¾\PˆÓf0‚2ü§u©ÇwÌÆÚT–ý©Ílº–ÍFî˜ßUxûaã>ç°Ç©jËÈ–†y”•K´&kÿrºJØèlV¬¬A1üoVýԒш„ÊM¶³¢cg?fTÊ'Šˆ^49gMç¾38»ŽYáŒnu‹ælᆠÌ'Ƕ™ÁŸ‡Í“Ç¿0±f§ªÝo¶çg¯ëˆ~0³jyWœ¤ Ö¢ V²1³÷ÛFóßáñù¼c…"êxFrƒÇöMʪ³OjP%&Ïãg1ϲt0o/õùNègÒµíáYNÒl6Êž±ùEÞ0´AÜ_ƶ̋l[6/“yÛBÎÈfÙàU6yuÉÇñ0îOÜNñ¬žp•Øqs¯Â*ÃöÓ©³œ“ªPŒt>Ú„R%…ÚΘx8áÉ›"€WWxßy† œ4ŸwÊBÝS‚ö‰Á§ö-dÁ+êÄÕcáWÁ›FD]åm–\åöõI]ûÉR¬{ÓoùÆô¬‰Á/ŠmÀ}ë~‹õ†_s¤´EívaüµÚÅI6²ÁI6 ²áI6 ²ÑI6²±•mŽ8—9[œòaiå+i›-Û œF"›>œNR³ÆXoÒÚé¬;»8ô2ƒ»šÑЦQ?áÃoÅ8/%—ø.{q]þ,¤“ÁuY¢›×»Ä*w‚/ŽUösA¢ŽÓ“Î$ËfÇÛÛ*œSŸäŒ'ÛX¦S–Áeú°-ÇcòsΧK—UWTLáÑ’¢jTLá‹ÏF£îÖOI-è…E0Þ'6*ÆûT¨Y¬4*fñ QcŠYÈFÅd£b ²Q1Ù¨˜‚lTLA2*‚¯eTÌâ‹ÏÒeU£b _ˆ–U£b _6Õ¼ëª>!ã}B`£b¼O…šÅJ£bŸ5–Ò¨˜…lTLA6*¦ SŠÈFÅ$£"øZFÅ,¾ø,]V5*¦…hIQ5*¦Åg£QÍ;æ ŒŠñ>!°Q1Þ§BÍb¥Q1‹OˆKiTÌB6*¦ SŠÈFÅd£b ’Q-£b_–.SøB´¤¨Søâs0eX}›0%T}ÏÛ5¯ÿ-R¢ýž†º¨z&Aª•mÔ]5]¡oôÛSrs™3}f}“ò1 .Sßœ7ÚˆQ,¤yÔýòê3é¾É²¡¼µþ§ ùuù›~“E§ÓækÒímó¦ò£â>dgö{{§vV´†ÉÅdM¦2.ê×eyò ndZê?’nE ºµ¢X–›vèŒ4{ÀûHŠ™AF†úº9u³§Ú¤[±Y4§”-mNà5H§×óÿ¯tEü©/ÿÿÿPK!¹sâÀxword/Š´Šô‰Š‰ò"”Ýü}‡»Ü•íìLÓÙf_lHäœ%÷Ì 9g/zóî料xû¡êÚk\.ÅEÙîº}Õ~¾~ܾÎÄÅ0í¾¨»¶¼_ÊA¼{ûão¯ÚSó©ìáÄÀh‡8?ŽÇÅbØÝ—M1\vDz…ƒ‡oŠ>öŸMÑÿu¾ÞuͱOU]_ár™Š¦»§¾½š!^7Õï†î0N&WÝáPíÊùŸ¶è¿¥]ey×íNMÙŽ²ÅE_Öp ];ÜWÇA£5\4¸Å{ òÝÄCSëóßÒÚ¾/¡Ÿ›Z]öc×ï}+‡¾½S b°¤Úž;p‚0ßr ÏÛÔWÒUk`&÷xÁ¿!ïÈ[¨¶ÔùF /Þ‚3Ÿ†±/vão§æâÙ§÷ûk±”§´Cµ‡cE}-’d³ZÝ$[±˜Œ›S=Vʇ²þøåXês¦Î©Kùµml޵>ø ~˜TO7>ßúäÙƒÃoóå¾ÜUMQC`ù±üÛûéU³9ËNãÔåaT_ï§á¶çÿÏÎÇn¸q˜Lç/ÎgVíÔ î‹ö3ÜêÓ³gø^µÒo»v¦3Ìöå¡€›å9Ülè ÿÊK€’oÔ]²yÑž/¡—Ût鯋àRweÿ¡Ç²WWñ"f^—æûÿoÈD5Úã¹!sŸ¥5ÉÚ À¡Æ¿š‰ÂK~ëÈ‹àòÕ+Àpà½T¾ÒÇbW2’3ÛgHm2ÇÒœòŽ+r;/›À1¡ÏëíŠM”»ŒÄˆAªMîøvd› ¨²&¬„qS ‡42h! ½Ói,Àp¸ñADÈÇ‚ÆpˆñAƒ²ÜQÖ4nˆQ2×WÀ!Æ DÈaÇéIc8Üø ¢äK ‡42h! Ï…ÀáÆ€Å5M¾v\åd8Äø ™‚&E„€üÎqª†àpãƒF¤ˆoÀ!Æ DXŽSœ ‡4"E„€µëT à‰ÁÆàp`nø;Eˆzª Û€à*¨¡±ÇQŒk-èÚ¼jè*'ÊZÚ}ëÎtŒ{ÊüPÔ/FÂÝní¦] —?Æßo¾»£†²ñwÅ!ÈRÁ+mÍ—Kº¢9Z5]¡7tñÖ}æˆ tKïèžÞ»JžâÁâÍfûÜþŸ½7y×À¬ÒY×ã->çËE¿ï5 ײµnøÿÜh£5¶7ª‚MŠÿx†géföS K½›åጠ›Nr˜e_ù6ý´ Iì Eü!™\œ{Ö%>ÿC²_ÿÿPK!¿Ü—customXml/ ¢$ œŽÁ Â0D%ìÝnIz°xÔ1ÕB»[º©Ñ¿PÅ›×™yÃÓÕ£ïÔ=ŒÒ2²T Ï—–ΧýjJ¢£‹ë˜‚g¨¬–ÒO¹¯]tj¾ 1p‹qSJY$ó„Ü45û©qœÝ……-ÿ¤^,ŽÁÇÃȃh5þ SݾÿÿPK!äŇ›;word/ S²BÙF •Ú0¹—UýD‰±DnW’Vèt;ûæf˜µJZ“½43]¡ÎÚ~–¦¦é¨ æJõT³ViA,üÔÛTµ-kè'Õì•6Í1ž¦šrbá¿MÇzƒÆnÃkº Jozj +xè'“h>N— 3IL½b‚šäžÉg%HHè‰T†f³'¼B8‡{Š'ø=.à“Ã¥SÓm¨=&ân‰`üñÕ¾¯Ïï™mºCO4kNCa[x°3k\!8>Îå"Y…Jˆ¸kŒä0T¸àøªÉ1âsßǧduír }Æ*?gÞÓ &váöA¹ñûÇ_?¿‡yOeÀ›ìpŸeTNÏ1";ƾ¯C4dò„/ËÚEÿF”M/ * ‹C´€7ǽ–N1 …—Œ“M%30c¢8ü_©¬Hâ~DØ$fgâAL³¶3 àØY±M_Ø–GG9”Ø9-"ò—>Žv ´QèRuÈ’Ï ¬Eƒ°¡‚õUàWE–jXµÂ ÏçÅìØH;ç´’"Zþ¬¤ÁÖ1yý‚ôÀÆG€ÀlPGN׎[xR†Òä×”qŸ FꨅW€×BöÀÊvN˜§¨§Š ßÛ+í}Oèû•ßâhÓŠíÆ ÙÃÉgÙõxçÑ 6Ä+ZâäøÀ}¯ûk‰—i°ù;èn‡ÿ“çÅ4£çÛI£ÍÏ?ÿÿÿPK-!4åÁ—¦[Content_Types].xmlPK-!™U~á_rels/.relsPK-!׿ž Dword/_rels/ word/
N domestik proses prinsip yayasan, kalkulasi dasar “AD” adalah salah satu hal nan harus ada, dan merupakan hal yang bermanfaat lakukan diperhatikan karena di dalamnya diatur hal-hal fundamental akan halnya yayasan. Suka-suka bilang hal yang wajib dimuat dalam AD tersebut, tiba berusul identitas yayasan, harta benda yayasan, hingga jangka waktu pendirian yayasan. AD ART yayasan dibutuhkan buat menata hal-hal mendasar internal yayasan, mulai dari identitas, harta benda hingga jangka waktu pendirian. Sebagai raga hukum, AD ART yayasan harus suka-suka sehingga yayasan dapat bepergian begitu juga mestinya. Sebelum membicarakan bertambah lanjut tentang Anggaran Bawah yayasan, maka sampai-sampai silam Beliau harus sempat apa itu yayasan. Yayasan adalah sebuah badan syariat yang bergerak dalam rataan sosial, kemanusiaan dan religiositas. Setiap yayasan memiliki kekayaan yang pecah dari beraneka rupa sumber. Umumnya, yayasan tidak n kepunyaan anggota karena tujuannya bukan bikin mencari profit atau keuntungan. Barang apa sesuatu tentang yayasan diatur dalam UU Republik Indonesia Tahun 2001. Sebaiknya yayasan bisa melanglang dengan baik, maka diperlukan visi misi nan sesuai dengan tujuan serta AD ART yayasan. Sepatutnya ada sungguhpun berbentuk non-profit, yayasan boleh memperoleh penyerahan dari badan usaha yang didirikan. Pemasukan ini kemudian akan digunakan sebagai dana operasional yayasan dan jasad kampanye di bawahnya, dan bukan untuk memperkaya empunya yayasan. Prosedur mandu yayasan Yayasan n kepunyaan perkakas yang terdiri atas pendiri, pengurus dan pengawas. Untuk mendirikan yayasan, ada tataran proses yang harus dijalani, yaitu 1. Kaidah yayasan Proses purwa intern mendirikan yayasan, adalah mandu itu koteng. Yayasan dapat didirikan oleh suatu orang yang berarti orang per orang, ataupun lebih dari satu insan yang berarti badan syariat. Yayasan harus memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri bagaikan kekayaan awal. Proses pendiriannya dilakukan dengan salinan notaris dan dibuat kerumahtanggaan bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh basyar asing alias simultan dengan orang luar. Kuantitas khasanah awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, yang pecah dari separasi harta substansi pribadi pembina paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka yang berarti Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat nan bersangkutan dengan menyambung garis hidup prediksi asal yayasan nan akan didirikan; atau pendirian yayasan dilaksanakan oleh perakit wasiat begitu juga diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Statuta Pemerintah ini. Dalam pembuatan akta cara yayasan, pembina diperbolehkan diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Artinya jika yayasan dilakukan berdasarkan inskripsi wasiat, maka pemeroleh wasiatlah yang bermain mewakili pemberian wasiat. 2. Pengesahan yayasan Bikin memperoleh pengesahan yayasan, maka pendiri alias kuasanya harus mengajukan permohonan pelegalan kepada Menteri Syariat dan Hoki Asasi Manusia melalui notaris. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengabsahan kepada Menteri Syariat dan Hak Asasi Basyar dalam paser tahun paling lambat 10 hari terbandingkan dari tanggal pendirian yayasan nan tercantum di akta prinsip. Pelegalan terhadap permohonan tesebut akan diberikan atau ditolak intern jangka waktu minimal lambat 30 tahun sejak tanggal tuntutan dikabulkan secara lengkap. Apabila permohonan tersebut ditolak, maka akan cak semau pemberitahuan secara termaktub disertai dengan alasannya. Dengan diberikannya pengabsahan secara hukum, maka polah syariat yang dilakukan oleh pengurus atas nama yayasan sebelum yayasan memperoleh jasad hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara bagasi renteng. 3. Maklumat yayasan Setelah akta pendirian yayasan disahkan umpama badan hukum, maka selanjutnya akan diumumkan intern Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut dilakukan maka itu Menkumham dalam jangka perian minimal lambat 14 hari terhargai sejak terlepas akta pendirian diumumkan. Adapun substansi yayasan Kekayaan yayasan semenjak berusul beberapa kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang jasa dan barang. Dengan demikian, kekayaan yayasan tidak hanya riil uang, namun juga dapat berasal dari Sumbangan atau uluran tangan nan tidak mengikat Wakaf Hibah Hibah wasiat Masukan tidak yang lain bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau regulasi perundang-pelawaan yang berlaku Yayasan juga diperbolehkan menerima bantuan berpunca negara seperti mana diatur lebih jauh di dalam Peraturan Pemerintah. Siapa pun yang termasuk perkakas yayasan Internal menjalankan yayasan, yayasan akan dibantu oleh Pendiri, Pengurus dan Pengawas. Terkait dengan kekayaan yayasan, yayasan tidak dapat membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pendiri, Pengurus dan Peramal. Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas juga dilarang merangkap sebagai anggota Direksi, Pengurus, ataupun Anggota Dewan Komisaris ataupun Pengawas dari badan gerakan. Pembina yayasan Pembangun yayasan adalah gawai yayasan yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Wewenang yang dimaksud meliputi Keputusan mengenai transisi Rekapitulasi Dasar Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengontrol Penetapan kebijakan mahajana yayasan berdasarkan Anggaran Pangkal yayasan Pengesahan program kerja dan tulangtulangan perhitungan tahunan yayasan Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan Basyar nan dapat diangkat sebagai anggota Pembina yaitu orang perseorangan sebagai pembangun yayasan dan/ataupun mereka yang berdasarkan keputusan berapit anggota dinilai memiliki dedikasi yang hierarki cak bagi sampai ke intensi dan tujuan. Pembina harus mengadakan rapat setidaknya sekali dalam setahun dan tidak bisa merangkap sebagai anggota Pengurus dan/ataupun anggota Pengawas. Pengurus yayasan Yang dimaksud pengurus yayasan merupakan instrumen yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembangun atau Pengontrol dan mempunyai tugas sedikitnya sebagai Ketua Sekretaris Bendahara Internal Pasal 36 UU No 16 Tahun 2001 juga diatur bahwa anggota Pengurus bukan berwenang menggantikan yayasan apabila Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan nan inkompatibel dengan kepentingan yayasan Pengurus tidak berhak dalam Menyambung yayasan sebagai penjamin utang Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina Membebani mal yayasan bagi maslahat pihak lain Apabila yayasan mengalami kepailitan yang terjadi atas kelalaian pengurus, dan kekayaan yayasan bukan cukup kerjakan meliputi kerugian tersebut maka setiap anggota pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kegeruhan tersebut. Pengawas yayasan Pengawas yayasan adalah organ yayasan yang bertugas mengamalkan pemeriksaan serta membagi selang kepada Pengurus internal menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas tidak dapat merangkap bak Pembangun atau Pengurus. Ahli nujum yayasan dapat diangkat dan adakalanya diberhentikan berdasarkan keputusan berkembar Pembina. Keadaan-keadaan yang perlu dicantumkan dalam AD ART yayasan Dalam proses mandu yayasan, AD ART Taksiran Dasar Rumah Tataran adalah salah satu keadaan yang terpenting yang perlu diperhatikan. Tentang AD ART yayasan harus memuat beberapa keadaan berikut Merek dan bekas takhta Maksud dan maksud serta kegiatan untuk mencapai maksud dan harapan tersebut Jangka masa pendirian Jumlah khasanah awal nan dipisahkan bersumber gana pribadi pendiri dalam bentuk uang ataupun benda Pendirian memperoleh dan pengusahaan khazanah Tata cara pengangkatan, pemecatan, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Tata cara penyelenggaraan mepet organ yayasan Ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar Penggabungan dan likuidasi yayasan Penggunaan kekayaan geladir likuidasi maupun penyaluran perbendaharaan yayasan setelah pemansuhan Rekapitulasi Asal sekali lagi dapat menentukan berapa lama jangka waktu cara yayasan. Kalaupun didirikan untuk jangka musim tertentu belaka, maka pengurus dapat mengajukan perluasan paser waktu mandu kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Khalayak paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka masa pendirian yayasan. Tersapu nama dan tempat singgasana yayasan, di privat anggaran dasar juga perlu disebutkan secara detail label desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsinya. Perlintasan Anggaran Sumber akar yayasan Begitu juga diatur oleh Undang Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2001 akan halnya yayasan, Anggaran Dasar yayasan bisa diubah kecuali pamrih dan harapan yayasan. Perubahan ini namun dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang minimum dihadiri 2/3 berbunga jumlah anggota Pembina. Perubahannya dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Persilihan Anggaran Dasar yang menutupi jenama dan kegiatan harus mendapatkan permufakatan terbit Menteri. Transisi juga tidak dapat dilakukan bila yayasan dinyatakan n domestik keadaan pailit kecuali atas permufakatan kurator. Yayasan dapat dibubarkan sesuai jangka waktu nan sudah lalu ditetapkan dalam Anggaran Sumber akar. Intern keadaan pembubarannya, pengadilan akan menunjuk likuidator dan apabila pembubaran dilakukan karena yayasan pailit maka likuidasi dilakukan bersendikan qanun perundang-ajakan di parasan kepailitan. Demikianlah kejadian-keadaan yang perlu diperhatikan dalam mandu yayasan, serta menjalankan yayasan dengan mengikuti Perkiraan Dasar.
cara membuat ad art yayasan